Pemerintah Desa Gendoh Siap Melayani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi Warganya
Gendoh, Banyuwangi - Seiring dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang mewakili dokumen kependudukan dalam aplikasi digital, Pemerintah Desa Gendoh di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi telah melakukan layanan aktivasi IKD bagi masyarakatnya.
Dalam kunjungan awak media di kantor Desa Gendoh, Diki, seorang pejabat pemerintahan desa, mengungkapkan bahwa Desa Gendoh telah menjadi salah satu desa untuk menerapkan pelayanan aktivasi IKD berbasis desa. Menurutnya, "Pemerintah Desa Gendoh siap melayani warga masyarakat Desa Gendoh untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digitalnya. Warga cukup datang ke Kantor Desa membawa Smartphone Android dengan minimal versi Android 8 dan memiliki email aktif maka IKD sudah bisa diaktifkan."
Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan akses terhadap berbagai dokumen digital, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format digital.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 telah mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Identitas Kependudukan Digital dijelaskan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui perangkat elektronik yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Proses aktivasi IKD di Desa Gendoh melibatkan beberapa langkah, termasuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store pada smartphone, melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah serta pemindaian QR code. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email berisikan kode aktivasi yang diperlukan untuk mengaktifkan akun. Setelah mengaktifkan akun, pengguna dapat login dan menggunakan aplikasi dengan kata sandi atau PIN yang telah dibuat.
Dengan peluncuran layanan aktivasi IKD ini, Desa Gendoh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital dalam administrasi pemerintahan dan memberikan kemudahan akses bagi warga dalam mengelola identitas kependudukan mereka. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital juga memberikan dua pilihan tampilan KTP Digital, yakni dalam bentuk layar atau kode QR-code terenkripsi.
Warga masyarakat Desa Gendoh diundang untuk mengunjungi Kantor Desa dan melakukan aktivasi IKD sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, Desa Gendoh berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menyediakan pelayanan kependudukan yang lebih modern dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital. ***(Wirda/ Yuda)