Perpanjang SIM Bisa di Daerah Lain, SIM Awal Bali, Perpanjang SIM Banyuwangi, Begini Caranya
BANYUWANGI, MEDIARAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda bukti kompetensi pengemudi dalam mengemudikan jenis golongan kendaraan tertentu. Sesuai peraturan, SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun. Bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal dari daerah asal pembuatan SIM awal, proses perpanjang SIM bisa menjadi sebuah permasalahan. Namun, berita baiknya adalah, perpanjang SIM kini dapat dilakukan di daerah lain tanpa perlu kembali ke daerah asal.
Sebagai contoh dari pengalaman saya, yang SIM awalnya dibuat di Bali sekitar tahun 2018, saat masa berlakunya habis, berhasil memperpanjangnya di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Banyuwangi pada Kamis, 9 November 2023. Ini adalah kabar yang memudahkan banyak pengemudi yang berpindah tempat tinggal di Indonesia.
Biaya Perpanjang SIM
Proses perpanjang SIM di daerah lain tidak memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut adalah tata cara dan dokumen yang diperlukan:
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Membawa SIM lama.
4. Tes kesehatan.
5. Tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan SIM di Satpas Banyuwangi, saya dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM golongan C. Selain biaya perpanjangan SIM, juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi sebesar Rp 75 ribu, serta biaya map dan fotokopi sebesar Rp 10 ribu. Total biaya perpanjangan SIM mencapai Rp 160 ribu.
Proses Perpanjang SIM
Perpanjang SIM bisa dilakukan langsung di Satpas atau menggunakan layanan SIM keliling yang tersedia di daerah terdekat. Poin positifnya adalah, untuk perpanjang SIM, tidak perlu mengikuti tes uji coba mengemudi lagi. Namun, jika SIM telah mati atau perpanjangan dilakukan setelah melewati masa berlaku, maka uji coba mengemudi akan diperlukan, atau bahkan pengemudi harus membuat SIM baru.
Masa berlaku SIM adalah hal yang krusial, sehingga pemilik SIM harus selalu memeriksa kapan SIM mereka akan habis masa berlakunya. Jika SIM telah melewati masa berlaku, bahkan hanya satu hari, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus membuat SIM baru. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Sanksi untuk SIM yang Sudah Habis Masa Berlaku
Bagi pemilik SIM yang tidak memperpanjang SIM mereka tepat waktu dan masa berlakunya telah habis, mereka dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dalam proses perpanjang SIM di daerah lain adalah solusi praktis bagi mereka yang pindah tempat tinggal. Namun, pemilik SIM tetap harus memperhatikan masa berlaku SIM mereka, karena melampaui batas waktu tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. Jadi, pastikan SIMmu selalu dalam kondisi yang sah dan sesuai peraturan. (Wirda Aditia)