Media Rakyat

Permohonan Lupa EFIN Tak Perlu NPWP Fisik, Versi Elektronik Juga Bisa


BANYUWANGI 
- Inovasi terkait administrasi pajak terus berkembang, termasuk dalam pengajuan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Sebuah kabar baik bagi wajib pajak, terutama yang menggunakan NPWP versi elektronik, karena kini mereka tidak perlu lagi NPWP fisik untuk mengajukan EFIN.

Menurut informasi dari contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP elektronik memiliki fungsi yang setara dengan NPWP fisik. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan NPWP versi elektronik dalam proses permohonan EFIN.

Saluran untuk mengajukan permohonan EFIN pun semakin mudah diakses. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id, dengan mencantumkan NPWP sebagai informasi penting dalam badan email.

Bagi yang masih menginginkan kartu NPWP fisik, wajib pajak bisa mencetak sendiri atau mengajukan permintaan kembali kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Proses permohonan EFIN diklaim oleh DJP hanya memakan waktu satu hari kerja. Hal ini mempercepat proses administrasi bagi wajib pajak yang ingin mengakses layanan pajak secara elektronik.

Efisiensi dalam proses pengajuan EFIN juga disertai dengan beragam saluran pengajuan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Mulai dari telepon, live chat, aplikasi M-Pajak, hingga kunjungan langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Dengan adanya EFIN, wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP dengan lebih mudah dan cepat. Setiap NPWP memiliki satu EFIN yang perlu diaktivasi untuk mengakses layanan pajak secara elektronik.

Demikianlah inovasi terbaru terkait permohonan EFIN yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi pajak mereka. Dengan semakin mudahnya akses dan proses, diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk beralih ke transaksi elektronik dengan DJP.
Mediaku
Mediaku