Media Rakyat

Kapolsek Bungaraya Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor


MediaRakyat.co.id - Kapolsek Bungaraya, Ajun Komisaris Polisi Asfikar SH, menggelar konferensi pers pada Senin (29/9/2024) untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pembelian tujuh unit sepeda motor berbagai merek. Kasus ini diungkap di Kantor Polsek Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Asfikar, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bungaraya, Aiptu Hendri Nopiardi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara pelapor dan pihak kepolisian.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari pelapor, Ahmad Johari, yang membantu kami mengungkap kasus ini," ujar Asfikar. Pelapor, Ahmad Johari (29), yang berdomisili di Desa Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, melaporkan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 43.750.000.


Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku, Rio Adi Wibowo (19), warga Perawang, Kecamatan Tualang. Rio ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024, di Kampung Bungaraya setelah adanya laporan dari Ahmad Johari. Rio diketahui menawarkan sepeda motor kepada korban yang sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan pelaku. Pada transaksi terakhir, pelapor membeli tujuh unit sepeda motor dari pelaku dan mentransfer uang sejumlah Rp 43.750.000 melalui aplikasi Brimo ke akun DANA dan BRI. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi.

Berbekal laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Hendri Nopiardi langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui bahwa pelaku akan berangkat ke Surabaya menggunakan bus, tim Polsek Bungaraya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni. Berkat kerja sama tersebut, Rio berhasil diamankan di Terminal Bakauheni.

Kapolsek Asfikar menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dalam interogasi, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Vivo Y100, lima lembar uang pecahan Rp 100.000, dan tujuh lembar bukti transfer.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pungkasnya.


Pewarta: Sumarno

Mediaku
Mediaku