75 Mahasiswa Jadi Korban Penipuan Modus Sewa Kos Murah
Seorang pria bernama Aria Putra Djayanegara (43) ditangkap polisi usai menipu 75 mahasiswa dengan modus sewa kos-kosan murah di Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap di Perumahan Emerald Hill, Bandar Lampung, Minggu (13/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ini menipu korban sebanyak 75 orang mahasiswi dengan modus penyewaan kamar kos harga yang murah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kamis (17/10) pagi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial M (19). Awalnya, korban melihat iklan penyewaan kamar kos dengan harga sangat murah di media sosial, yakni Rp 7 juta per tahun. Harga tersebut merupakan harga dibawah harga pasaran kamar kos yang berada di seputar kampus korban.
Korban lalu janji bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai pemilik rumah kosan dan langsung membayar uang sewa kamar kos untuk 1 tahun. Setelah ditempati selama 2 bulan, korban sempat pulang kampung. Namun, saat korban kembali ke kamar kosnya, ternyata sudah ditempati oleh orang lain.
Korban lalu mencari informasi ke warga sekitar hingga menemukan fakta bahwa pelaku bukanlah pemilik rumah kos. Ia kemudian langsung menghubungi pemilik kos yang asli dan terungkap bahwa pelaku menyetor uang atas nama korban hanya untuk penyewaan kamar selama dua bulan, bukan satu tahun.
“Dia hanya menyetor uang dan mengaku penyewaan selama dua bulan. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Hendrik.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak bulan Mei, dengan modus yang sama kepada 75 orang mahasiswa. Keuntungan yang didapatnya bahkan mencapai Rp 200 juta.
“Pengakuan nya telah melakukan aksi itu sejak bulan Mei. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama, uang itu digunakan untuk dikirimkan ke istri dan biaya hidup sehari-hari,” ujar Hendrik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.