Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal, Termasuk iPhone 16
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menunjukkan produk Apple ilegal sebelum dimusnahkan |
Penindakan terhadap produk-produk ilegal ini merupakan hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan selama periode 4-27 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (30/11/2024), Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus para pelaku.
"Yang kami tegakkan hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam. Tentu, jika masuk dari sana harus bayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan," ujar Askolani.
Askolani menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan transaksi di Batam tanpa dikenakan cukai. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk diperjualbelikan, baik sebagai barang baru maupun second-hand.
"Modusnya diperjualbelikan, ada yang berupa barang second, ada juga barang baru. Ini dilakukan melalui bawaan penumpang dan barang kiriman," jelasnya.
Untuk melindungi industri dalam negeri dan ekonomi nasional, seluruh barang selundupan ini langsung dimusnahkan oleh Bea Cukai.
"Barang-barang itu kami musnahkan, tidak ada yang dilelang, untuk menjaga industri dan ekonomi kita. Ini sesuai peraturan Mendag dan ketentuan Kemenperin," tegas Askolani.
Selama periode penindakan 4-27 November 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan total 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta. Dari jumlah tersebut, 102 unit handphone/tablet merek Apple asal Batam yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) memiliki nilai mencapai Rp714 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan ini ditaksir mencapai Rp260 juta. (mr/wir)