Oknum Polisi di Tangkap, Amrullah: Rumah Juang Pejajaran Adalah Rumah Aspirasi
Banyuwangi, MediaRakyat – Beredar berita Dua oknum polisi di Banyuwangi ditangkap oleh pihak Propam di Rumah Juang Pejajaran di Kelurahan Taman Baru.
Kedua oknum tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, isu yang berkembang terkait penangkapan ini memunculkan spekulasi liar mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut disebut-sebut menjadi Rumah 'Sarang Narkoba'.
Panglima Rumah Juang Pejajaran, Muhammad Amrullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, penangkapan ini bukan terkait narkoba, melainkan karena salah satu oknum polisi berinisial Z yang telah desersi atau mangkir dari tugas selama berbulan-bulan.
"Yang benar hanya satu orang berinisial Z. Dia desersi dan akhirnya diamankan oleh Propam. Tidak ada kaitannya dengan narkoba," ungkap Amrullah, Kamis (21/11/2024).
Amrullah juga menepis tudingan bahwa Rumah Juang merupakan tempat yang dijuluki sebagai "sarang narkoba". Ia menjelaskan bahwa Rumah Juang adalah rumah aspirasi yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan pemerintah.
"Sebenarnya rumah ini adalah rumah aspirasi. Jadi, isu rumah sarang narkoba itu bohong," tegasnya.
Ia menambahkan, Rumah Juang merupakan tempat perjuangan yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan yang layak dari pemerintah.
"Siapapun boleh datang dan boleh mengadu terkait pengaduan masalah pelayanan pemerintah," pungkasnya
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra meluruskan kabar mengenai pengamanan oknum polisi desersi di Banyuwangi pada Senin (18/11). Begini fakta yang sebenarnya.
Dari update terbaru ternyata bukan dua polisi desersi yang ditangkap, namun hanya satu oknum polisi desersi berstatus DPO dan seorang lagi pecatan polisi. Sebelumnya dikabarkan dua polisi desersi dengan status DPO ditangkap di kantor Gerindra Banyuwangi.
"Anggota yang DPO satu, anggota yang ditangkap satu, di lokasi satu anggota yang lainnya saksi-saksi masyarakat termasuk pecatan anggota satu," terang Kapolresta Banyuwangi, Selasa (19/11/2024).
Kapolresta menambahkan satu orang yang diamankan telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan juga bukan DPO Propam.
"Yang bersangkutan DPO zaman Kapolresta sebelumnya dan hari ini tanggal 20 November 2024 menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri)," terang mantan Kabid Propam Polda Sulteng tersebut.
Selain itu, tambah Kapolresta Banyuwangi, satu oknum polisi yang diamankan bukan di kantor Gerindra, namun di Posko Sumail Center.
"Bukan di kantor Gerindra, tapi di Posko Pak Sumail Center Jalan Pajajaran Gang IV Kelurahan Tamanbaru Banyuwangi. Rumah Pemenangan H Sumail Abdullah," terang Kapolresta. (**)