Kesempatan Emas! Pemkab Banyuwangi Hapus Denda PBB Hingga Akhir Desember
Banyuwangi, Mediarakyat – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 1 November hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024, yang memberikan penghapusan denda administrasi PBB-P2.
“Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (11/12/2024).
Pembayaran pajak dipermudah dengan berbagai opsi, baik secara manual melalui perangkat desa dan minimarket, maupun secara digital menggunakan layanan seperti m-banking dan e-wallet (Shopee Pay, Tokopedia, GoPay, dan lainnya).
Program ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB sejak tahun 1994 hingga 2024 untuk hanya membayar pokok pajaknya, tanpa denda tambahan. Langkah ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menyebut program ini sangat efektif. Hingga 11 Desember 2024, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target Rp 60,75 miliar.
“Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah, karena program ini masih berlangsung hingga akhir Desember,” tambah Firman.
Berdasarkan data, sebanyak 675.577 dari 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) telah dilunasi, dengan nilai pokok pajak mencapai Rp 3,6 miliar. Sementara itu, potensi denda yang dihapuskan tercatat sebesar Rp 613 juta.