Media Rakyat

Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Pil Okerbaya dan Sabu Disita


NGANJUK – Komitmen Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur (Jatim), dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heru Prasetya, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2024). Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan ribuan butir pil jenis LL.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya," ujar Iptu Heru, Selasa (17/12/2024).

Detail Pengungkapan Kasus

Kasus Pertama

Polisi menangkap tersangka berinisial EY (35), warga Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi dekat Gedung Juang 1945. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
  • 87 butir pil LL,
  • Uang tunai Rp150.000,
  • Sebuah sepeda motor.

"Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya," ungkap Iptu Heru.

Kasus Kedua

Pada kasus kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36) warga Kelurahan Kauman, dan AS (34) warga Kelurahan Mangundikaran. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti signifikan, antara lain:
  • 1.847 butir pil LL dalam berbagai kemasan,
  • 0,49 gram sabu,
  • Perangkat alat hisap (bong),
  • Timbangan digital,
  • Uang tunai total Rp500.000,
  • Dua unit telepon genggam,
  • Sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. "Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir," tambah Iptu Heru.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan EY berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi. Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap EY bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, EY mengungkap keterlibatan AS (36) sebagai pemasok utama.

Polisi kemudian menangkap AS (36) di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, beserta barang bukti. Berdasarkan keterangan AS, petugas melanjutkan pengembangan dan menangkap AS (34) di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti berupa sabu.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
  • EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengembangan dan Imbauan

Iptu Heru menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita," pungkasnya.
Mediaku
Mediaku