Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Jelang Nataru
BANYUWANGI - Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) , Polresta Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti hasil operasi, Jumat (20/12/2024).
Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta 107 knalpot brong dimusnahkan di halaman Mapolresta Banyuwangi.
Turut hadir Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Festiyandani, S.Pd., M.Kp., Dandim 0825, Danlanal Banyuwangi, PJU Polresta Banyuwangi, Tokoh Agama dan Stakeholder Lainnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa minggu terakhir.
Operasi ini difokuskan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Nataru.
“Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan telah kami sita. Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.
Kapolresta Banyuwangi berharap operasi ini dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas. Operasi dan patroli akan terus ditingkatkan menjelang dan selama Nataru,” tegasnya.
Selain Operasi Pekat, kegiatan Patroli KRYD juga difokuskan pada penertiban penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan keresahan.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan memperkuat KRYD guna menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyuwangi,” tutup Kapolresta Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Festiandani, SPd., M.Kp. menambahkan, “Langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh warga Kabupaten Banyuwangi,” jelas Ipuk Festiandani.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Banyuwangi berharap perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Banyuwangi dapat berlangsung aman dan tertib, tanpa gangguan keamanan yang berarti.(**)