Usai Putusan PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan PHPU di MK
BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon 02, KH Ali Makki Zaini–Ali Ruchi.
Meskipun masa persidangan di Mahkamah Konstitusi masih lama, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.
"Kami sudah lakukan persiapan, termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan nanti," ujar Edi Saiful Anwar pada Senin (16/12/2024).
Beban KPU Banyuwangi yang berkaitan dengan gugatan hukum di Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara yang dihadapi telah dimenangkan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah memutus perkara nomor 157/Pdt.G/2024/PN Byw, yang diajukan oleh Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
Dalam gugatan tersebut, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan "Perbuatan Melawan Hukum" (PMH) karena menetapkan pasangan 01, Ipuk–Mujiono, di Pilkada Serentak 2024.
Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk–Mujiono pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Gugatan tersebut otomatis gugur, sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," ungkap Edi.
Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia juga yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi, yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.
Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.