Polres Situbondo Ungkap Produsen Pupuk Cair Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Spread the love

Situbondo, 11 Februari 2025 – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap praktik produksi pupuk cair ilegal yang dijalankan secara rumahan tanpa izin resmi. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Lapangan Tembak Mapolres Situbondo.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk meninjau langsung lokasi produksi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial BH (48) beserta ratusan botol pupuk cair dari berbagai merek yang telah dikemas dan diberi label.

Selain pupuk siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 20 drum berisi bahan baku pupuk cair
  • 34 jeriken pupuk cair
  • 4 galon pupuk cair
  • Peralatan produksi dan pemasaran, seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus, dan laptop

Kapolres mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan sekitar satu tahun dengan sistem penjualan daring (online).

“Produk pupuk cair ini tidak dijual di Situbondo, melainkan dikirim ke luar daerah seperti Pekanbaru, Riau, dan Sulawesi,” jelas AKBP Rezi Dharmawan.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan tersangka, baik dalam produksi maupun pemasarannya.

BH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pupuk ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi, demi menjaga kualitas pertanian dan mencegah kerugian bagi petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *