Banyuwangi, MediaRakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah menyembunyikan atau “meranjau” sabu di sekitar SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, polisi menemukan tambahan lima paket sabu yang sebelumnya telah diranjau.
“Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 80,45 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambah Kompol M. Khoirul.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan kami berantas dengan tegas,” pungkasnya.