BLITAR – Aksi konvoi yang berujung pada pengeroyokan di Blitar akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Polres Blitar Polda Jatim menangkap 11 orang pesilat yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan, perusakan, dan pencurian.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aksi kekerasan oleh kelompok pesilat di Blitar. Polisi amankan pesilat pelaku pengeroyokan menjadi bukti nyata bahwa aparat akan bertindak tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan masyarakat.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 11 Februari 2025 di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari 11 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah MH (27), JWB (20), dan RGR (19).
“Tiga dari 11 orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dan saat ini mereka sudah ditahan,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Polres Blitar, Selasa (17/2).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka. Hukuman yang mengancam mereka mencapai 7 tahun penjara.
Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjutan
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya:
- Pakaian korban dan pakaian tersangka
- Video rekaman CCTV
- Hasil visum et repertum korban
- 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi
- Sejumlah batu bata yang digunakan dalam aksi kekerasan
- 11 unit handphone milik para pelaku
Saat ini, Polres Blitar terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengembangkan kasus lebih lanjut.
Kapolres Blitar Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi konvoi yang berpotensi memicu tindakan anarkis.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Diharapkan, proses hukum yang berjalan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan Polres Blitar Polda Jatim, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.