Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPD Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya, mengusulkan konsep Lumbung Mataraman. Gagasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 7 November 2024 di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.
Konsep Lumbung Mataraman berakar pada falsafah Jawa “Nandur apa sing dipangan, mangan apa sing nandur”, yang berarti menanam apa yang dimakan, dan makan apa yang ditanam. Prinsip ini menekankan pentingnya kemandirian pangan dengan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah sebagai sumber pangan utama.
Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan bahwa masyarakat dapat menanam berbagai jenis sayuran, buah-buahan, serta beternak untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Dengan demikian, mereka tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap pasar, tetapi juga meningkatkan ketahanan pangan keluarga secara berkelanjutan.
“Melalui Lumbung Mataraman, kita dapat menghidupkan kembali tradisi pertanian di Yogyakarta dengan cara yang lebih adaptif dan modern,” ujar Danang.
Untuk mendukung keberhasilan konsep ini, Danang mendorong pemerintah agar menjadikannya sebagai referensi dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dengan strategi ini, desa-desa di Indonesia dapat mengembangkan kemandirian pangan berbasis sumber daya lokal, sekaligus menjaga pelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa inisiatif ini juga berperan dalam diversifikasi pangan, pelestarian sumber daya genetik tanaman, serta pengembangan kebun bibit unggul.