
TULUNGAGUNG – Dalam perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara dan terjadi di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung, Polda Jatim, menetapkan tujuh tersangka.
Peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah dan mobil warga Tulungagung.
Dari tujuh tersangka tersebut, lima di antaranya masih anak-anak sehingga polisi tidak melakukan penahanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri, Sunardi, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad Saleh, di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, di Desa Gandong, di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan oleh beberapa remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Dari tujuh orang tersangka ini, lima orang di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua orang lainnya, ZR (19 tahun) dan AA (20 tahun), dilakukan penahanan,” kata Kapolres Tulungagung.
Petasan yang meledak tersebut mengakibatkan satu mobil rusak berat, satu rumah rusak berat, dan satu orang mengalami luka ringan di bagian wajah dan lengan.
“Pengakuan tersangka, pada tahun 2024 mereka sudah pernah membuatnya, dan pada tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,” ujarnya.
Setelah berhasil membuat kembali, pada Rabu, 2 April 2025, balon diterbangkan dari wilayah Durenan, Trenggalek. Balon dan petasan diangkut ke lokasi peluncuran menggunakan kereta dorong. Petasan kemudian dikaitkan dengan balon udara.
Setelah terbang sekitar 500 meter ke arah selatan, tepat di lokasi kejadian di Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh dan meledak, mengenai rumah, mobil, dan menyebabkan satu orang luka ringan.
“Total kerugian materiel kurang lebih Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Korban luka ringan sudah mendapat penanganan dari tim medis,” ungkap AKBP Taat.
Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh para tersangka diperkirakan memiliki tinggi sekitar 20 meter.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun; Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun; serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)