
SIDOARJO – Kasus pencurian pipa stainless yang telah terjadi sebanyak lima kali di kawasan PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.
Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama pencurian serta satu penadah. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AAS masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (12/4/2025).
Ketiga pelaku pencurian adalah FF (18), DAR (22), dan SS (34), yang seluruhnya merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan penadah berinisial SH (38), juga warga Balongbendo, kini tengah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Menurut keterangan AKP Fahmi, para pelaku masuk ke area penampungan barang sementara milik PT Tjiwi Kimia dengan memanjat tembok menggunakan tangga. Sesampainya di dalam, mereka memotong pipa stainless menggunakan gergaji besi, lalu melemparkannya keluar area pabrik.
Pipa-pipa hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH. Aksi mereka akhirnya terungkap setelah diketahui oleh warga sekitar pabrik.
Polisi masih memburu AAS, satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.