
Media Rakyat | PROBOLINGGO – Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa izin berhasil digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo. Sebuah mobil elf yang membawa 24 karung pupuk—23 phonska dan 1 urea—diamankan saat melintas di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Selasa dini hari (8/4/2025).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, sopir dan kernet mobil turut diamankan dan kini berstatus saksi.
“Keduanya hanya bertugas mengantar, jadi sementara ini kami jadikan saksi dalam penyelidikan distribusi pupuk subsidi tanpa izin,” ujar AKP Putra, Minggu (13/4/2025).
Pupuk tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran. Ia membelinya dari kios milik RB di Desa Jatisari, namun tidak memiliki hak untuk memperoleh pupuk subsidi karena namanya tidak terdaftar di RDKK.
“AP kini tengah kami periksa lebih lanjut. Dugaan kuat ia menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi,” tambah AKP Putra.