Bongkar Sarang Sabu! Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Pelaku dan Sita 29 Paket Siap Edar


Media Rakyat | Banyuwangi – Aksi tegas Polresta Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Senin (14/4/2025), Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di sebuah rumah kos kawasan Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Hasilnya: 29 paket sabu dan empat tersangka langsung diamankan.

Total barang bukti yang disita mencapai berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

Empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polresta dalam perang terhadap narkoba.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya, Selasa (15/4/2025).

Menurut Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak cepat.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lebih luas yang terlibat,” tandas AKP Nanang.


Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Polsek Siliragung dan Perhutani Cek Tanaman Jagung dan Lahan Pasca Panen dalam Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *