Media Rakyat | Banyuwangi – Seorang pengedar sabu akhirnya berhasil diciduk Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam operasi penggerebekan di wilayah Kecamatan Kalibaru, Sabtu malam (19/4/2025). Pelaku berinisial AR (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, diringkus saat tengah berada di pinggir jalan Jl. Malangsari, Dusun Krajan, Kalibaru Kulon, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 50 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, serta perlengkapan pengemasan narkoba—indikasi kuat bahwa AR merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Banyuwangi. Kami akan terus memburu dan memutus mata rantai peredaran sabu sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi awal. Laporan warga menjadi kunci utama penangkapan AR, yang diketahui hendak mengedarkan sabu untuk meraup keuntungan.
Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa dalam interogasi, AR mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial AA, yang berdomisili di Madura. Jaringan ini tengah dikembangkan lebih lanjut, termasuk pelacakan pemasok utama.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Tim kami sudah bergerak untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan ini,” ungkap AKP Nanang.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan demi membongkar sindikat yang diduga lebih luas, yang menyuplai sabu ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.