
KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir satu kilogram.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah MIM alias Kacung (23), warga Pare, serta pasangan suami istri KA alias Olip (31) dan AHK alias Amek (31), warga Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 14 April 2025.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu. Saat itu, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 913,66 gram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, MIM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari KA. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap KA di tempat kosnya yang berlokasi di Kampung Inggris, Pare.
KA selanjutnya mengungkap bahwa sumber sabu adalah suaminya sendiri, AHK, yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam tahanan atas kasus serupa.
“AHK diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi. KA dan AHK merupakan pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP Bimo.
Dalam jaringan ini, MIM bertindak sebagai pengedar dengan imbalan Rp250 ribu, sedangkan KA menyediakan tempat serta menyimpan barang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk timbangan digital. “Kami masih terus menyelidiki asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” tutup AKBP Bimo.