
SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang pada Jumat malam, 18 April 2025.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Hery Indratulloh, petugas mengamankan seorang kurir berinisial A dan menyita barang bukti sabu seberat total 938,73 gram yang sudah dikemas dalam sembilan plastik bening siap edar.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM dalam konferensi pers pada Rabu (23/4) menyampaikan bahwa sembilan paket sabu tersebut memiliki berat masing-masing antara 103 hingga 105 gram. “Sabu tersebut kami temukan dalam sembilan bungkus plastik bening, semuanya siap untuk diedarkan,” ujar AKBP Hartono.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka A untuk mengantarkan narkotika kepada seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ketapang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka A dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (Wir)