
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Sebanyak 21,35 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua tersangka, REP (38) asal Kota Batu dan W (35) asal Surabaya, ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengejar tersangka yang sempat berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan,” jelas Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Saat ditangkap, REP kedapatan membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel, sementara W membawa 13 kotak lainnya yang disimpan dalam kardus. Total barang bukti mencapai 21,351 kg sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah tas ransel, kardus cokelat, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Oppo.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai perantara transaksi sabu dari seseorang berinisial F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka berkomunikasi dengan F melalui aplikasi terenkripsi. Dari hasil interogasi awal, REP dan W diketahui sudah melakukan pengiriman sebanyak 2 hingga 3 kali, dengan upah antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman,” terang Kombes Robert.
Polisi juga tengah menelusuri jalur masuk narkoba ke Indonesia yang diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, hingga Surabaya, serta kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman bahaya narkoba,” pungkas Kombes Pol Jules.