
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam kasus terbaru, Polri berhasil mengungkap jaringan judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp530 miliar. Dua tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan sebagai pelaku utama, dan kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi dari situs judi online. Dana ilegal dari aktivitas perjudian itu dikumpulkan, diputar melalui berbagai perusahaan, lalu disebar ke sejumlah pihak dalam skema yang dikenal sebagai layering, untuk mengaburkan jejak transaksi.
“Dari hasil pengungkapan, Polri menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank sebesar Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta pemblokiran 197 rekening dari delapan bank berbeda,” ujar Komjen Wahyu dalam keterangan pers.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dinilai kompleks dan modern. Mereka memanfaatkan teknologi seperti payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Dana hasil perjudian juga disalurkan ke berbagai rekening atas nama nomine untuk menghindari deteksi aparat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polri menyampaikan apresiasi kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh institusi yang terlibat dalam operasi gabungan ini. Kasus ini menjadi tonggak penting dalam upaya jangka panjang pemberantasan perjudian digital di Indonesia.
“Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji judi online dan aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal. Kami juga mendorong pengawasan ketat terhadap anak-anak dan generasi muda agar mereka tidak terjerumus dalam praktik perjudian yang merusak masa depan bangsa,” pungkas Komjen Wahyu.
