
Nunukan, Kalimantan Utara — Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 82 calon PMI berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi sembilan kasus dengan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi para pelaku adalah mengirim PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban diminta membayar biaya antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit telepon genggam, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan TPPO Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri.
“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mendalami penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum tertentu, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencegah TPPO.
“Polri bersinergi dengan TNI, Imigrasi, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo serta Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ilegal ke luar negeri,” ujarnya.
Sebanyak 82 korban kini dalam proses penyerahan ke shelter BP3MI untuk dilakukan asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI, Sarni, menyampaikan bahwa korban yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sementara korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya ditanggung pemerintah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menyatakan pihaknya telah memiliki peraturan daerah (perda) dan tim gugus tugas khusus TPPO.
“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. Koordinasi dengan daerah asal juga kami lakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, serta mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon PMI agar dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.
