
Rabu, 18 Juni 2025, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kolaka melakukan audiensi resmi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka. Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan masyarakat atas proyek pembangunan Masjid Agung Kolaka yang hingga saat ini tak kunjung rampung, meski telah memakan waktu bertahun-tahun dan menyedot anggaran daerah dalam jumlah besar.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Arifin Jamal menyampaikan, “Pada dasarnya pembangunan masjid agung itu tidak terhenti, ini sudah dua tahun berjalan terus, cuma kesiapan anggaran kita tidak terlalu maksimal setiap tahunnya, cuma karena efesiensi kita menunggu dulu kemudian lanjut lagi pengerjaannya, jadi muda-mudahan ditahun ketiga ini sudah bisa digunakan, karena anggaran disetiap tahun itu tidak menyelesaikan jadi harus bertahap, mungki dalam Waktu dekat-dekat ini paling tidak di bulan Agustus mulai lagi pengerjaannya, kita upayakan tahun ini dengan anggaran yang tersedia bisa fungsional selesai. Ungkapnya
Kemudian dilanjutkan, dari asumsi perencanaan kemungkinan sekitar 30 M lebih baru bisa fungsional selesai dan anggaran yang sudah dihabiska kurang lebih 20 M dan untuk fungsional selesai bangunan paling sekitaran 10 M termasuk parkiran, tempat wudhu dan kamar mandi saya pastikan tahun ini selesai dan itu diluar dari lanskap, pagar, karena lanskap penataan ruang itukan saya mau jadikan nuansa religi tapi itu belum bisa kita kerja, nanti dihitung lagi anggarannya karena sementara di desain untuk lanskapnya. Ungkap Arifin Jamal, Kadis (PUPR)
Terdapat kejanggalan saat Yahya Kader KAMMI Kolaka pada saat kami menyampaikan permintaan untuk melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Masjid Agung Kolaka, permintaan tersebut justru ditolak secara tegas oleh Arifin Jamal, Kadis (PUPR) dengan pernyataan “Tidak bisa!”
Kami masyarakat hanya ingin melihat agar kami mengetahui dan memahami secara transparan bagaimana anggaran daerah digunakan dalam pembangunan masjid tersebut namun justru ditolak. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), RAB adalah bagian dari informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik setiap saat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b. Undang-undang tersebut secara eksplisit menjamin hak masyarakat untuk melihat dan memperoleh informasi publik, termasuk dokumen anggaran dari proyek pemerintah. Pungkas Yahya Kader KAMMI Kolaka
Penolakan akses terhadap informasi seperti ini tidak hanya mencederai semangat keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum. Dalam Pasal 52 UU KIP, disebutkan bahwa badan publik yang secara sengaja tidak menyediakan atau menolak memberikan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, dalam Pasal 53 hingga 57, terdapat ancaman sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat hak masyarakat atas informasi, termasuk kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 juta. Sambungnya
Dengan tegas, Jufaidil, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Komisariat Tanggetada, yang juga ikut serta dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa pembangunan Masjid Agung Kolaka harus segera dilanjutkan dan diselesaikan tanpa penundaan lagi, mengingat masjid tersebut merupakan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar simbol kemegahan infrastruktur. Ungkapnya
Sedangkan Ketua Kebijakan Publik Komisariat Kolaka Ananda Afdal mengatakan Perenovasian Masjid Agung Kolaka harus menjadi yang di prioritaskan tahun ini agar segera terselesaikan, mengingat pembangunan nya yang sudah mencapai kurang lebih 2 tahun sejaknya 2023 dan sampai saat ini belum juga selesai. Yang mana justru membuat masyarakat berpikiran hal² yang tidak di inginkan, apalagi ini adalah sebuah tempat ibadah yang sudah semestinya di prioritaskan cepat selesai dengan baik.
KAMMI Kolaka berkomitmen akan melakukan Aksi Demontrasi jika diperlukan untuk mengawal tuntasnya pembangunan Mesjid Agung Kolaka.
Semoga niat membangun rumah ibadah ini benar-benar dimuliakan Allah SWT, dan seluruh pihak yang terlibat diberi keikhlasan serta tanggung jawab dalam menuntaskannya.