MediaRakyat.co.id – Jajaran Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berinisial YD (53) memarkirkan sepeda motor Honda Beat FI BA 5732 YQ miliknya di halaman masjid untuk menunaikan salat subuh.
“Usai salat, korban terkejut saat mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir,” jelas IPTU Oon pada Selasa (22/4/2025).
Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV masjid mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut terekam dengan jelas. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian, masing-masing berinisial NE (50) dan S (43).
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kontrakan di Tanah Garam, Kota Solok. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ungkap IPTU Oon.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat FI BA 5732 YQ, uang tunai sebesar Rp1.040.000, satu kunci letter T, tangkai warna hitam yang diduga alat untuk mencuri, serta beberapa barang lain seperti STNK, motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, mesin gerinda, dan berbagai pakaian serta perlengkapan pribadi.
“Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Oon. (Red)