Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Sebuah bus milik PO Sinar Jaya menabrak sejumlah kendaraan — mulai dari mobil sedan, motor, hingga truk trailer dan wing box. Namun yang bikin geger, sang pengemudi ternyata bukan sopir resmi, melainkan seorang office boy (OB)!
Pria berinisial D ini sehari-hari bertugas mencuci bus di perusahaan tersebut. Entah apa yang merasukinya, D nekat membawa kabur salah satu bus dan memacunya keluar dari pool. Baru melaju sekitar 200 meter, insiden tabrakan beruntun pun terjadi, terutama saat bus melintasi jalan berkelok yang gagal dikuasai olehnya. Usai kejadian, D sempat kabur sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan kawasan bersama polisi.
Kini, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi nekatnya. Polisi menjerat D dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian karena membawa bus tanpa izin.
“Dalam kasus ini kami terapkan Pasal 363 KUHPidana, karena pelaku mengemudikan bus tanpa seizin pemilik,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.