
Komitmen tegas Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan! Kali ini, Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan langsung di rumah pelaku, dan hasil penggerebekan pun tak mengecewakan. Polisi menemukan dua poket plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 1,07 gram – masing-masing ±0,51 gram dan ±0,56 gram dengan label berbeda.
Tak hanya itu, petugas juga menyita alat hisap sabu rakitan lengkap dengan botol plastik, sedotan, dan bahkan botol alkohol yang digunakan sebagai pemanas.
“Pelaku mengaku baru sekali mengedarkan sabu dan selebihnya untuk konsumsi pribadi. Dari penjualan itu, ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Selasa (15/4).
Tes urine yang dilakukan di lokasi pun menguatkan dugaan: K dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.