
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video hoaks yang mencatut nama kepala daerah. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memanipulasi video (deepfake) demi melakukan penipuan melalui media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, didampingi Direktur Reserse Siber Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Kapolda Nanang menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur pada 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim melakukan patroli siber hingga berhasil mengungkap praktik kejahatan ini.
“Modus operandi para tersangka adalah mengedit video Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan teknologi AI. Mereka mengubah narasi dalam video menjadi seolah-olah Gubernur menawarkan program penjualan motor murah seharga Rp500 ribu, lengkap dengan surat-surat dan tanpa pembayaran di tempat (COD),” ungkap Irjen Pol Nanang.
Tak hanya mencatut nama Gubernur Jatim, para pelaku juga memanipulasi video dengan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat. Video-video tersebut kemudian disebarluaskan melalui platform TikTok untuk menjebak korban dengan modus penawaran program bantuan fiktif.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibisono, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34), ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aksi ini selama tiga bulan, dengan keuntungan mencapai Rp87.600.000,” terang Kombes Bagoes.
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Kombes Bagoes menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda:
- HMP bertugas membuat akun TikTok, mengedit video, dan menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan.
- UP membantu dalam distribusi video dan pengelolaan rekening.
- AH berperan sebagai admin WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban dan mengarahkan mereka melakukan transfer dana.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, khususnya dari media sosial. Bijaksanalah dalam memanfaatkan teknologi digital,” pesan Kombes Jules.
Ia menegaskan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital guna melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin kompleks.