
KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembobolan minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (27/4/2025).
Tersangka berinisial AY (26), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah aksinya membobol minimarket terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara menjebol plafon, kemudian mencuri sejumlah rokok berbagai merek.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta,” ujar Iptu Zaenal Arifin saat konferensi pers pada Senin (28/4/2025).
Menurut keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rencananya, rokok hasil curian tersebut akan dijual melalui platform marketplace.
Iptu Zaenal Arifin menambahkan, AY tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)