
Mediarakyat.co.id – Dua pelajar asal Lamongan berinisial DUR (17) dan JTTI (17) akhirnya diringkus aparat Polres Lamongan setelah video aksi mereka membawa senjata tajam viral di media sosial.
Baca Juga: Dua Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran
Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat berhenti bersama sekitar delapan rekan mereka di kawasan Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4). Dalam video tersebut, salah satu dari mereka tampak mengacungkan parang—mengundang keresahan warga dan netizen.
“Kami langsung bergerak cepat setelah video itu beredar luas,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, Rabu (23/4).
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4), dan hasil pemeriksaan menunjukkan DUR adalah pembawa parang, sementara JTTI berperan sebagai pengendara motor.
Keduanya mengaku aksi tersebut merupakan bagian dari rencana tawuran dengan geng lain bernama “Pasukan Senyap 808 LMG”, yang janjian lewat DM Instagram.
Barang bukti berupa celurit dan parang kini diamankan polisi. Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP karena membawa senjata tajam tanpa izin dan mengganggu ketertiban malam.
Polisi masih memburu delapan remaja lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.